Impor Tembakau Meningkat setelah Ratifikasi FCTC

Supplier tembakau murah Hubungi segera (SMS) Robby 0858 9006 2960 Gratis sempel tembakau


   Penerapan ratifikasi kerangka kerja pengendalian tembakau atau Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang diajukan Kementerian Kesehatan guna meningkatkan standar dan kualitas rokok dalam negeri dinilai merugikan industri rokok nasional. Alasannya, ratifikasi tersebut dapat mengancam industri rokok rumahan.

Peneliti dari Indonesia for Global Justice Salamuddin Daeng mengatakan penerapan ratifikasi tersebut tidak berpihak pada kepentingan nasional. Bahkan, disinyalir adanya ratifikasi tersebut karena dorongan kepentingan asing.

"Kampanye tembakau dimanfaatkan untuk mencari keuntungan ekonomi dari sejumlah perusahaan farmasi dunia," ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (30/8).

Ia menegaskan sejumlah perusahaan besar yang biasa membiayai proyek anti tembakau seperti Pharmacia & Upjhon, Novartis, Glaxo sangat aktif mendanai WHO melalui proyek prakarsa bebas tembakau.

Selain itu, lanjut Daeng, ratifikasi FCTC cenderung merugikan Indonesia. Pasalnya, ratifikasi memaksa petani tembakau dan pelaku industri kelas menengah untuk melakukan standarisasi produk tembakau. Akibatnya, banyak petani dan pelaku usaha yang gulung tikar.

Bahkan, berimbas pada produksi tembakau lokal yang akan menurun apabila ratifikasi tersebut diterapkan. Kemudian, Indonesia dipaksa untuk impor tembakau dari negara lain.

"Jadi FCTC membahayakan kepentingan ekonomi, industri nasional, dan usaha-usaha yang dikerjakan oleh rakyat," ungkapnya.

Sementara itu, Deputi Direktur Masyarakat Pemangku Kepentingan Kretek Indonesia (MPKKI) Zamhuri mengungkapkan saat ini sebanyak 18 juta masyarakat Indonesia sangat bertumpu pada industri rokok.

"Mulai dari hulu hingga hillir masyarakat bergantung industri ini, jadi kami tidak setuju kalau pemerintah mengaksesi FCTC," tuturnya.

Secara keseluruhan pekerja di sektor industri tembakau menyerap tenaga kerja sekitar 4,1 juta tenaga kerja. Dari jumlah itu, sebanyak 93,77% diserap kegiatan usaha pengolahan tembakau, seperti pabrik rokok. Sedangkan, penyerapan di sektor pertanian tembakau menyerap sekitar 6,23%. 

0 komentar:

Posting Komentar